Ferdy Sambo Jadi Sorotan saat Sidang Tak Kenakan Rompi Tahanan, Kapuspenkum Kejagung Menjawab

- 17 Oktober 2022, 21:32 WIB
Media Asing Soroti Sidang Ferdy Sambo, Bahas Dugaan Impunitas dan Korupsi di Polri
Media Asing Soroti Sidang Ferdy Sambo, Bahas Dugaan Impunitas dan Korupsi di Polri /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana

Dalam KUHAP, satu-satunya landasan terdakwa tidak mengenakan rompi adalah Pasal 154 KUHAP. Pada ayat 1 dinyatakan bahwa terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas.

Kata 'bebas' ini dimaknai sebagai terdakwa tidak dalam tekanan seperti diborgol dan memakai rompi. Pasal 154 ayat 1 berbunyi: "Yang dimaksud dengan 'keadaan bebas' adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan".

Sebelumnya, telah diumumkan bahwa pada sidang tersebut akan menyidang seluruh tersangka perkara pembunuhan Brigadir J, kecuali Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang akan disidang hari berikutnya.

Tersangka yang hadir di persidangan kali ini yaitu Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

Sidang perdana tersebut digelar dengan susunan Majelis Hakim yakni Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis. Sementara itu, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.*** (Hilmy Farhan/Pikiran-Rakyat)










Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah