Ferdy Sambo Jadi Sorotan saat Sidang Tak Kenakan Rompi Tahanan, Kapuspenkum Kejagung Menjawab

- 17 Oktober 2022, 21:32 WIB
Media Asing Soroti Sidang Ferdy Sambo, Bahas Dugaan Impunitas dan Korupsi di Polri
Media Asing Soroti Sidang Ferdy Sambo, Bahas Dugaan Impunitas dan Korupsi di Polri /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana

WONOGIRIUPDATE - Saat menjalani sidang atas kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengenakan pakaian rapih yang mencolok memakai batik.

Tak mengenakan rompi tahanan saat persidangannya, mengundang banyak pertanyaan tentang penampilan Ferdy Sambo ini.

Salah satu yang bertanya mengenai pakaian Ferdy Sambo adalah Ormas Bagso Batak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, menjelaskan terkait pakaian Ferdy Sambo saat persidangan tak memakai rompi tahanan.

Baca Juga: Indosiar Buka Suara Terkait Poster Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali yang Tersebar di Sosial Media

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Tanpa Rompi Tahanan, Terungkap Alasan Ferdy Sambo Pakai Baju Batik Saat Sidang"

"Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lain-lain," kata Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa tidak dipakainya rompi tahanan oleh Sambo itu sebagai upaya menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menyebut kebijakan itu sudah dijamin KUHAP.

"Untuk menunjukkan equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tidak bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP," ujar Ketut dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 17 Oktober 2022.

Dalam KUHAP, satu-satunya landasan terdakwa tidak mengenakan rompi adalah Pasal 154 KUHAP. Pada ayat 1 dinyatakan bahwa terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas.

Kata 'bebas' ini dimaknai sebagai terdakwa tidak dalam tekanan seperti diborgol dan memakai rompi. Pasal 154 ayat 1 berbunyi: "Yang dimaksud dengan 'keadaan bebas' adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan".

Sebelumnya, telah diumumkan bahwa pada sidang tersebut akan menyidang seluruh tersangka perkara pembunuhan Brigadir J, kecuali Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang akan disidang hari berikutnya.

Tersangka yang hadir di persidangan kali ini yaitu Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

Sidang perdana tersebut digelar dengan susunan Majelis Hakim yakni Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis. Sementara itu, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.*** (Hilmy Farhan/Pikiran-Rakyat)










Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah