Baca Juga: Tujuh Anak Meninggal dalam Sepekan akibat Penyakit Aneh di India dengan Gejala Kejang-kejang
Setelah sudah menemukan target, ia lantas mengintip jendela dan memecahkan kaca mobil dengan alat safety glass breaker yang biasa digunakan untuk keselamatan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, laptop milik korban, dua buah safety glass breaker dan empat motor yang digunakan para tersangka ketika beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ***