"Hasil pemeriksaan sementara, korban dianiaya oleh kakak sepupunya sendiri inisialnya F. Untuk kejelasan penyebab meninggalnya masih menunggu hasil outopsi dari RSUD dr. Moewardi Solo," terang Kapolsek.
Dari kasus ini, sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menganiaya korban telah diamankan, diantaranya anyaman rotan yang biasa untuk memukul jemuran kasur dan tali rafia.
Baca Juga: Cocok buat Takjil Buka Puasa Ramadhan, Bubur Sumsum ala Chef Devina Hermawan
"Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana. Ancamannya tujuh tahun penjara. Saat ini penyelidikannya masih dikembangkan oleh Satreskrim," pungkasnya.***