WNC - JAKARTA - Kasus pembunuhan pria di TPU Kober Ulujami terungkap. Dalang utama pembunuhan Fiky (22) merupakan seorang wanita.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan seorang wanita berinisial LM ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang pria ditemukan bersimbah darah di TPU Kober, Ulujami, Jakarta Selatan.
Selain LM sebagai dalang utama, masihbada dua pelaku lain berinisial MYL selaku eksekutor dan DA sebagai penghubung eksekutor dengan dalang pembunuhan.
"Sudah semua (jadi tersangka)," kata Budhi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 13 Februari 2022.
Baca Juga: Bukit Pengilon, Hamparan Pemandangan Hijau dengan Background 3 Pantai Sekaligus, Asli Keren
Ketiga tersangka pembunuhan berencana tersebut, akan dikenai hukuman mati, atau maksimal dua puluh tahun penjara.
"Kita akan kenakan pasal maksimal yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," tuturnya, dikutip WNC melalui PMJ News.
Sebelumnya, polisi mengungkap pembunuhan Fiky ini telah direncanakan dengan matang oleh dalangnya. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap eksekutor MYL.