Penjual Minuman Keras Oplosan jadi Tersangka, 9 Nyawa Melayang setelah Menenggak Alkohol Buatannya

- 7 Februari 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi. Sembilan orang meninggal dunia setelah menenggak minuman keras oplosan, penjual miras oplosan ditetapkan menjadi tersangka.
Ilustrasi. Sembilan orang meninggal dunia setelah menenggak minuman keras oplosan, penjual miras oplosan ditetapkan menjadi tersangka. /Foto : Pixabay / MichaelGaida/

WNC - JEPARA - Penjual minuman keras oplosan, yang menewaskan 9 warga dalam pesta miras terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku dikenai Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin, 7 Februari 2022.

Penjual minuman keras oplosan bernama Prawiharjo (38) memiliki warung angkringan yang digunakan untuk pesta miras.

Sementara bisnis usaha menjual.minuman keras oplosan dijual seharga Rp30 ribu sudah berjalan selama 6 bulan.

Baca Juga: Cegah Kerumunan Warga, Polda Metro Jaya Berlakukan Crowd Free Night

Peristiwa nahas tersebut bermulaketika 20 an orang datang ke angkringan pelaku untuk pesta minuman keras. Sembilan di antaranya meninggal dunia.

Kasus minuman keras berawal ketika pada 29 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB di warung angkringan 2 jiwo milik tersangka didatangi 20-an pemuda.

Mereka datang secara berangsur-angsur dan membeli minuman keras oplosan sambil asyik nongkrong di warung angkringan.

Baca Juga: Lebanon Kembalikan Ratusan Artefak Bangsa Sumeria ke Irak

Pesta minuman keras berlangsung hingga 30 Januari 2022 pukul 03.00 WIB, para pemuda pulang ke rumah masing-masing dalam keadaan mabuk berat.

Keesokan harinya, S dan J warga Karanggondang meninggal dunia, disusul pada Senin, 31 Januari lima orang meninggal dunia berinisial FY, D, IA, S dan MH. Selanjutnya Rabu, 2 Februari dua korban meninggal dunia.

"Usia korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan tersebut antara usia 19 tahun dan 32 tahun," ucapnya, dikutit WNC melalui Antara.

Baca Juga: Enam Jenazah Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Dikubur dalam Satu Liang Lahat, Dikeruk Pakai Ekskavator

Tersangka Prawiraharjo mengaku menjual minuman keras oplosan dengan harga per botol Rp30 ribu sejak 6 bulan lalu, sedangkan warung angkringannya baru buka 2 pekan.

Bahan baku etanol, kata dia, sebagian diperoleh dari warga Mambak, Jepara, serta lainnya ada dari Semarang dan Depok diberi lewat pasar online. ***

 

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x