Kecelakaan Tunggal Vanessa Tidak Mendapat Santunan, Jasa Raharja Ungkap Kebenarannya

- 7 November 2021, 11:09 WIB
PT Jasa Raharja mengungkap alasan kenapa kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan keluarga tidak mendapatkan santunan.
PT Jasa Raharja mengungkap alasan kenapa kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan keluarga tidak mendapatkan santunan. /Instagram/@bibliss/

WNC - JAKARTA - Belakangan ini senter diberitakan kecelakaan menimpa artis Vanessa Angel tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Hal itu memicu pro dan kontra dikalangan masyarakat.

PT Jasa Raharja mengungkap alasan tidak memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal, seperti dialami artis Vanessa Angel dan suaminya Feby Andriansyah di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis 04 November 2021.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono menyatakan kecelakaan tragis menimpa aktris Vanessa Angel beberapa waktu lalu, dipastikan pihak Jasa Raharja tidak mendapatkan santunan. Karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga: Sopir Vanessa Akui Bermain HP Sebelum Kecelakaan Maut, Polisi pun Menyita Ponselnya

“Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021, bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol,” kata Achmad Purwanto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu 06 November 2021.

Pada Ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964, dinyatakan setiap orang menjadi korban mati/cacad tetap akibat kecelakaan disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Polisi Pakai Tiga Dimensi Ungkap Kasus Kecelakaan Maut Vanessa Angel

Hal ini diperkuat pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965, yaitu setiap orang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan menimbulkan kecelakaan ialah menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.

Atas dasar tersebut, kecelakaan tunggal tidak mnedapatkan jaminan, sudah ada penjelasan dalam UU.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah