Kamaruddin Ungkap Kesaksian Penembak Brigadir J, Bharada E: Itu Semua Benar

25 Oktober 2022, 14:03 WIB
Kolase foto Bharada E dan rekaman saat Brigadir J tiba di kediaman Ferdy Sambo. /Foto: Diolah dari Google

WONOGIRIUPDATE - Sidang pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo cs, kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2022.

Pengacara dari korban, Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksian pelaku penambakan Brigadir E, yang terdiri dari 3 orang.

Tersangka yang dikatakan oleh Kamaruddin Simanjuntak adalah Ferdy Sambo, Bharada E, dan Putri Chandarawathi.

Keterangan dari Kamaruddin Sianjuntak itu, lantas dibenarkan oleh Bharada E sebagai tersangka.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut 3 Pelaku Penembakan, Hakim: Saudara Tidak Memberikan Keterangan Jelas

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Bharada E Benarkan Semua Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak di Persidangan"

"Untuk keterangan saksi pelapor benar semua yang mulia," kata Bharada E.

Adapun dalam memberikan kesaksian salah satu poin pentinf yang disampaikan Kamarudin adalah pelaku penembakan Brigadir J bukan hanya Sambo dan Bharada E namun Putri Candrawathi juga ikut menembak.

"Tiga (yang tembak) dari investigasi yang nembak awalnya Bharada E, Sambo dan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin di persidangan.

Hakim menanyakan dari mana asal informasi yang diperoleh itu, sayangnya Kamaruddin tidak bisa menyebutkan karena sudah berjanji untuk dirahasiakan.

Hakim mendengar itu kemudian mempertanyakan keterangan Kamaruddin yang seharusnya dijelaskan secara terbuka di persidangan.

"Sidang ini mencari fakta disini saudara menerangkan seterang terangnya. Kami tidak bisa mempertimbangkan keterangan yanh tak jelas," ujar hakim.

"Saya pahami tapi saya sudah komitmen tidak bisa sampaikan," kata Kamarudin menjawab hakim.

Sebelumnya Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Rencana pembunuhan itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Adapun terkait dakwaan itu, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Alhasil Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat)

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler