Tolak Permintaan Hakim untuk Bacakan Materi Ekspesi, Pengacara Ferdy Sambo: JPU tak Merunut Kejadian

19 Oktober 2022, 19:02 WIB
Ferdy Sambo Beri Amplop ke Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'Ruf dengan Nilai Fantastis, Benarkah? /Dok. Antaranews/Muhammad Adimaja/rwa//

WONOGIRIUPDATE - Saat dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo kepada Brigadir J, sang pengacara Sambo, Arman Hanis menolak untuk membacakan materi ekspensi dari hakim.

Pembacaan ekspesi yang diminta oleh Hakim, bertujuan agar dapat mempersingkat waktu dalam sidang.

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Tolak Bacakan Materi Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: yang Disampaikan JPU Tidak Merunut Kejadian"

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar : Banyak Orang Menyukai Saya...

“Bisa langsung materi eksepsinya? Karena kalau mengulang begini terus waktunya terbuang,” ujar salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

namun, kuasa hukum Ferdy Sambo menolak pembacaan materi tersebut yang diminta Hakim.

Kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut menilai, dakwaan yang disampaikan tidak merunut kejadian.

ka, pihaknya meminta untuk tetap membacakan nota keberatan dari pihak Ferdy Sambo atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Yang Mulia, mohon kami sampaikan bahwa kami menyampaikan fakta, bahwa yang disampaikan JPU tidak merunut kejadian. Untuk mempersingkat waktu, kami akan tetap membacakan atau dianggap dibacakan apabila yang kami sampaikan sudah dibacakan sebelumnya,” ucap Arman.

“Sehingga nanti dalam persidangan pokok perkara bisa menggali yang sebenarnya, karena uraian yang kami sampaikan ada yang hilang dari JPU. Mohon boleh disampaikan agar proses peradilan ini fair dan transparan, itu yang kami ingini, Yang Mulia,” katanya.

Atas tindakan mantan Kadiv Propam itu bersama dengan Istri dan para ajudannya, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dikatakan bahwa Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam untuk melepaskan sekali tembakan ke Brigadir J.

Saat itu kondisi Brigadir J tertelungkup dan masih bergerak kesakitan, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Kemudian, Jaksa Sugeng mengatakan bahwa Ferdy Sambo beberapa kali melepaskan tembakan ke arah dinding untuk membuat skenario terjadinya tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Sebelumnya dikatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY 851 ke tubuh Brigadir J dan menembakan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terkapar.

Kemudian, di saat kondisi Brigadir J sudah tidak berdaya, Ferdy Sambo mengakhiri nyawa Yosua dengan menembaknya.*** (Tirzha Nathalia Melisa/Pikiran-Rakyat)

 

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler