Peran Agus Nurpatria Ikut Campur Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

19 Oktober 2022, 14:07 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria disidang di PN Jaksel hari ini/ /Antaranews/Indrianto Eko Suwarso/aww//

WONOGIRIUPDATE Ada peran campur tangan Kombes Agus Nurpatria dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang dilakukan Ferdy Sambo cs.

Akibatnya, Agus Nurpatria terkena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Kombes Agus Nurpatria Didakwa Lakukan Perintangan Penyidikan di Kasus Brigadir J"

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. 

Baca Juga: Bharada E Tulis Sepucuk Surat saat Sebelum Menjalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Peran Agus dalam kasus pembunuhan Brigadir J disebut, mengambil serta mengganti tiga buah DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Dari ketiga DVR CCTV itu dua diantaranya diambil dari pos sekuriti tanpa sepengetahuan RT setempat. 

Sementara itu satu DVR CCTV lainnya diambil dari kediaman Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Ketiga DVR CCTV itu kemudian diganti dengan yang baru yang dibeli dari pelaku usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Adapun DVR CCTV yang sebelumnya telah diamankan itu kemudian dirusak serta menghancurkan salinannya.

"Semestinya terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana," kata jaksa.

"Dan bukan sebaliknya malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dalam jal ini Agus didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat)

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler