Pedagang Online Popok Bayi di Semarang Ditangkap Polisi, Tujuh Orang Ditipu hingga Rp1,1 Miliar

28 April 2022, 04:46 WIB
Foto Ilutrasi Kegiatan pers release ungkap berbagai kasus kriminal di Polrestabes Semarang, Rabu, 27 April 2022./ /Instagram @humasrestabessmg

WNC - SEMARANG – Hati-hati melakukan transaksi online dengan nilai besar. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, mengungkap praktik penipuan jual beli popok bayi yang merugikan konsumen hingga Rp1,1 Milliar.

Dugaan penipuan ini dilakukan dengan cara menawarkan popok bayi dimaksud melalui toko online agar menarik konsumen calon korbannya.

Tetapi setelah korban membayar sejumlah uang, barang yang dipesan tak kunjung dikirim. Beberapa korban-pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan pelaku seorang perempuan berinisial HAW (40) warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang telah ditetapkan tersangka dugaan penipuan tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film LOTR The Return of The King Bioskop Trans TV, Bagian Akhir Perjalanan Frodo

Menurut Kasat, pelaku diketahui memiliki sebuah toko bernama "Oma Baby Shop". Dalam melakukan aksinya, dia selain menawarkan harga murah, juga mengiming-imingi calon korba engan hadiah.

"Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan hadiah berupa logam mulia untuk pemesanan di atas Rp100 juta," katanya, dikutip WNC dari Antara.

Namun,  dari pemesanan yang dilakukan pada kurun waktu Desember hingga Januari 2022 tersebut ternyata barang yang telah dibayar tak kunjung dikirim.

"Ada tujuh korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar," katanya.

Baca Juga: Horoskop CAPRICORN Minggu ini; Saatnya Memperbarui Profil atau memposting Banyak Foto Narsis di Media Sosial

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. ***

 

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler