Kepergok Warga, 2 Residivis Pembobol Toko di Kartasura Sukoharjo Gagal Bawa 5 Tabung Gas Melon

7 April 2022, 19:49 WIB
Tangkapan layar foto residivis tersangka pelaku pencurian 5 tabung gas melon di Kartasura, Sukoharjo /Polsek Kartasura

WNC-SUKOHARJO- Aksi pencurian terjadi di wilayah Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), tepatnya di toko pulsa dan gas 'Fallah Cell', jalan Pandawa, Dukuh Gumuksari RT 03/ RW 05, Desa Pucangan.

Beruntung kejadian pada, Kamis 7 April 2022 sekira pukul 04.00 WIB itu, ada warga memergoki dan segera memanggil pemilik toko serta menghubungi polisi yang kebetulan sedang patroli.

Kapolsek Kartasura, Polres Sukoharjo, AKP Mulyanta saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. 1 dari 2 tersangka dapat diamankan bersama barang bukti.

Baca Juga: Resep Praktis Mie Kuah Ayam Labu Siam Ala Chef Devina, Cocok Buat Buka Puasa Sekeluarga

"Awal mula kejadian, pada pukul 04. 00 WIB ada warga mendengar suara yang mencurigakan dari TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Kapolsek melalui sambungan telepon.

Saksi yang penasaran, kemudian berupaya melihat dari lantai 2 rumahnya. Rupanya ada orang tidak dikenal sedang berusaha membobol toko milik warga bernama Andito Prasetyawan Kusuma.

"Karena saksi ini telah mengenal pemilik toko, maka kemudian menelponnya untuk memberitahu. Sedangkan warga sekitar ada yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura," ungkap Kapolsek.

Baca Juga: Kompak, Kapolres dan Dandim Bersama Artis Okan Kornelius Bagikan Takjil plus Sembako di Wilayah Sukoharjo

Satu tersangka pelaku yang belakangan diketahui merupakan residivis berinisial JP ( 33) warga Bobakan, Girimarto, Wonogiri, dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti.

"Tersangka pelaku ada dua orang, satu lagi yang kabur identitasnya sudah kami diketahui, sekarang dalam pengejaran. Inisialnya S alias Bogel warga Klaten," ungkap Kapolsek.

Selain JP yang sempat mendapat bogem mentah saat ditangkap warga, petugas juga mengamankan barang bukti, 5 tabung gas melon ukuran 3 kilogram, 1 bronjong, 1 kunci letter L, dan 1 unit motor yang digunakan sebagai sarana pencurian.

Baca Juga: Himpun Dana Patungan, Sobat Anies Sukoharjo Bagikan Takjil Ramadhan di Bundaran Solo Baru

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," jelas Mulyanta.

Ditambahkan, terhadap tersangka pelaku lainnya, Kapolsek menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa melapor ke petugas kepolisian terdekat.

"Yang bersangkutan merupakan residivis dari LP Klaten dalam kasus 363. Ciri-cirinya, badan gemuk, umur sekira 50 tahun, rambut ikal disisir kebelakang, ada tatto gambar bintang di leher depan kanan, serta ada tatto di kaki kanan," pungkasnya.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler