WNC - BANYUMAS – Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai menyebarkan foto mantan kekasihnya.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyumas menerangkan, pria berinisial AJ (25) warga Kemranjen, Kabupaten Banyumas, ditangkap di rumahnya pada hari Senin, 3 Januari 2022.
“Pelaku kami tangkap setelah lebih dari 1 tahun buron," kata Kapolresta Banyumas Kombes M. Firman L. Hakim, didampingi Kast Reskrim Kompol Berry di Purwokerto, Banyumas, Selasa sore.
Kasus dugaan penyebaran foto-foto vulgar tersebut dilaporkan korban berinisial DV (21), warga Kemranjen, Banyumas, pada tahun 2020.
Baca Juga: Viral Artis Adopsi Boneka Arwah, Apakah Fenomena itu Lumrah? Begini Tanggapan Pemerhati Budaya UNS
Menurut dia, penyebaran foto-foto vulgar tersebut diketahui DV dari sejumlah saksi bernama Ayu, Risky, dan Siti, teman-teman medsosnya.
Teman-teman korban menginformasikan, pelaku pada bulan Februari 2020 mengirimkan foto-foto telanjang dengan wajah mirip korban melalui grup WhatsApp dan Facebook.
Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku yang dikabarkan melarikan diri ke wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: 37 Tanaman Ganja di Lereng Gunung Bromo Diamankan Polisi, dari Tangan 10 Orang Tersangka
"Hingga akhirnya, kami dapat menangkap pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kasatreskrim Kompol Berry, pelaku mengaku penyebaran foto-foto vulgar tersebut agar korban bersedia menemuinya sebelum putus secara sepihak oleh DV.
Menurut dia, foto-foto vulgar tersebut diperoleh pelaku dari korban saat mereka masih jalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
"Saat mereka masih menjalin hubungan, pelaku sering meminta foto-foto korban dalam keadaan telanjang melalui telepon," katanya menjelaskan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 lembar cetakan foto, 1 unit telepon selular, 1 keping compact disc (CD) berisi salinan akun Facebook milik pelaku, korban dan teman-teman mereka untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***