"Saya dilaporkan HK karena dituduh membuat spanduk dengan tulisan,'tangkap dan segera adili HK karena telah merobohkan gedung Panti Marhaen, dan menjarah tanahnya.' Makanya dalam kasus ini kami berharap polisi bisa berbuat adil. Kalau saya dituduh mencemarkan nama baik, lalu apakah yang dilakukan HK merobohkan Panti Marhaen itu baik," ujarnya.
Oleh karena itu, Amat dalam dekat mengaku akan berkoordinasi dengan para tokoh Marhaen, baik yang didaerah maunpun di Provinsi Jateng, untuk mensikapi pelaporan dirinya oleh HK ke Polres Sukoharjo.
Baca Juga: Dibagi 4 Grup, PSSI Siap Kembali Gelar Piala Presiden 2022 Setelah Vakum Akibat Pandemi
"Kami akan jelaskan semua kepada polisi dengan bukti-bukti, bahwa peralihan status kepemilikan tanah Panti Marhaen itu tidak sah. HK telah merusak dan menguasai tanpa sepengetahuan dan izin para pendiri yayasan," tandasnya.***