Admin Akun Media Sosial ‘Jakarta Misteri’ Ditangkap Polisi, Diduga Provokasi Aksi Tawuran

- 25 Mei 2022, 11:34 WIB
Ilustrasi tawuran pelajar
Ilustrasi tawuran pelajar /Foto: Pixabay / Mote Oo Education/

Baca Juga: Edan! Dugaan Maling Uang Rakyat Pengadaan Helikopter AW-101 Diperkirakan Rugikan Negara Rp224 Miliar

"Dilakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka atas nama inisial NR yang merupakan pendiri geng motor Jakarta Misteri yang membawa senjata tajam tersebut," kata Zulpan.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yakni empat buat celurit berukuran besar dan satu buah gergaji berukuran besar.

Atas perbuatannya NR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Adapun pasal yang persangkakan terhadap NR yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.13 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah