Fico Fachriza Gunakan Tembakau Sintetis Sejak 2016, Akui Dapatkan Barang dari Media Sosial

- 14 Januari 2022, 19:54 WIB
Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. /Foto : Tangkapan layar / Instagram / @ficofachriza/


WNC - JAKARTA - Identitas komika inisial FF terungkap, Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Fico Fachriza ditangkap di kediamannya kawasan Pancoran Mas, Depok, pada Kamis 13 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap penangkapan Fico Fachriza berawal dari informasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

"Kemudian didalami dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan satu bungkus rokok didalamnya ditemukan tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Keterangannya dia memakai narkoba ini sejak tahun 2016," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 14 Januari 2022.

Baca Juga: Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Danau Bugel Karawaci, Diduga Meninggal Terpeleset

Menurut pengakuan Fico Fachriza ia membeli tembakau sintetis dari media sosial.

"Tentunya kasus ini tidak akan berhenti di Fico saja, karena masih ada pihak lain, dan akan kita lakukan pengembangan. Termasuk penyuplai sedang dalam pengejaran," ucapnya, dikutip WNC melalui PMJNews.

Baca Juga: Sebuah Rumah Semi Permanen di Kabupaten Lebak Rata dengan Tanah. Pasca Gempa Bumi Bermagnitudo 6,7

Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. ***

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah