Kisruh Perobohan Gedung Panti Marhaen Sukoharjo, Berujung Saling Lapor Polisi

7 Juni 2022, 17:36 WIB
Penampakan lokasi bekas gedung Panti Marhaen Sukoharjo di Jetis, Sukoharjo Kota /Dok/ KBM Marhaen Sukoharjo

WNC-SUKOHARJO- Keluarga Besar Marhaen (KBM) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) tengah dilanda konflik, dipicu perobohan gedung Panti Marhaen di Jl Purworejo RT 02/ RW 08, Jetis, Sukoharjo. Pelakunya diduga adalah cucu pendiri Yayasan Pendidikan Pancasila berinisial HK.

Yayasan tersebut merupakan pengelola gedung Panti Marhaen yang kini sudah dirobohkan rata dengan tanah. Status kepemilikannya juga sudah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama HK.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KBM Sukoharjo Amat Suyadi. Ia telah melaporkan HK ke polisi pada Januari 2022 lalu dengan tuduhan melakukan pengrusakan dan pengklaiman tanah gedung Panti Marhaen.

Baca Juga: Sinopsis Film Casino Raiders Tayang Tengah Malam di Bioskop Trans TV, Saat Andy Lau Beraksi di Kota Judi Las V

"Namun oleh polisi, melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) disebutkan tidak ditemukan cukup bukti adanya pengrusakan, dan pengklaiman. Padahal, HK telah menguasai tanah itu hingga bersertifikat atas namanya," kata Amat saat ditemui, Senin 7 Juni 2022.

Dalam perjalanannya, kini justru Amat balik dilaporkan oleh HK ke Polres Sukoharjo dengan tuduhan pencemaran nama baik. Atas pelaporan itu, Amat mengaku tak gentar lantaran apa yang dilakukannya bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk menyelamatkan aset yayasan.

"Tanah itu dulu sejarahnya oleh para pendiri yayasan yang di Sukoharjo, atas nama sertifikatnya adalah Yudosastro yang merupakan kakeknya HK. Kenapa bisa begitu, karena para tokoh pendiri yayasan pada waktu itu semua pegawai negeri, kecuali kakeknya HK," papar Amat.

Baca Juga: Lolos Seleksi Ketat, 5 Pimpinan Baznas Sukoharjo Periode 2022 2027 Dilantik Bupati, Berikut Ini Daftarnya

Meskipun sertifikat tanah yayasan itu atas nama kakek HK yang kini sudah almarhum, tapi secara fisik surat tanah disimpan oleh ketua yayasan. Hingga kemudian HK datang bermaksud untuk meminjam, namun bukannya mengembalikan, ternyata justru menguasai.

"Saya dilaporkan HK karena dituduh membuat spanduk dengan tulisan,'tangkap dan segera adili HK karena telah merobohkan gedung Panti Marhaen, dan menjarah tanahnya.' Makanya dalam kasus ini kami berharap polisi bisa berbuat adil. Kalau saya dituduh mencemarkan nama baik, lalu apakah yang dilakukan HK merobohkan Panti Marhaen itu baik," ujarnya.

Oleh karena itu, Amat dalam dekat mengaku akan berkoordinasi dengan para tokoh Marhaen, baik yang didaerah maunpun di Provinsi Jateng, untuk mensikapi pelaporan dirinya oleh HK ke Polres Sukoharjo.

Baca Juga: Dibagi 4 Grup, PSSI Siap Kembali Gelar Piala Presiden 2022 Setelah Vakum Akibat Pandemi

"Kami akan jelaskan semua kepada polisi dengan bukti-bukti, bahwa peralihan status kepemilikan tanah Panti Marhaen itu tidak sah. HK telah merusak dan menguasai tanpa sepengetahuan dan izin para pendiri yayasan," tandasnya.***

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler