Kasus Pembongkaran Tembok Bekas Beteng Keraton Kartasura, Polisi Backup Penyelidikan BPCB Jateng

23 April 2022, 23:52 WIB
Tembok bekas beteng Keraton Kartasura yang telah dirobohkan warga pemilik lahan /WNC / Nanang Sapto Nugroho

WNC-SUKOHARJO- Geger kasus pembongkaran pagar tembok bekas beteng Keraton Kartasura menjadi sorotan sejumlah pihak, terutama dari kalangan budaya.

Mengantisipasi agar kerusakan bangunan tembok berupa susunan batu bata merah tersebut tidak makin meluas, saat ini pembongkaran sudah dihentikan.

Polres Sukoharjo melakukan langkah pengamanan dengan memasang pita kuning garis polisi untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan oleh Balai Besar Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Membentuk Citra Baik, Tim LPMPP UMS Ajarkan Digital Marketing di Pondok Pesantren

“Untuk langkah awal kami amankan dengan memasang garis polisi, kemudian pemilik lahan dan operator alat berat kami mintai keterangan," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu 23 April 2022.

Menurut Kapolres, pembongkaran bekas beteng dengan panjang sekira 5-6 meter itu, patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya.

Berdasarkan amanat dalam UU Cagar Budaya, maka wewenang untuk menentukan status perkara tersebut berada ditangan PPNS BPCB. Dengan demikian, untuk penanganan lebih lanjut adalah PPNS.

Baca Juga: Perdana Terpilih, Juara Umum Mas dan Mbak UVBN Sukoharjo 2022 Siap Jadi Ikon Model

"Ranahnya ada di PPNS BPCB, namun kami memberikan back up, koordinasi dan asistensi sebagaimana yang dibutuhkan," ujar Kapolres.

Pembongkaran bekas beteng tersebut masuk pada Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pelakunya dapat terjerat pidana.

Dalam kasus ini, Kapolres menyatakan belum ada penetapan tersangka, karena yang menentukan adalah PPNS BPCB Jateng. Saat ini petugas BPCB Jateng sudah turun ke lapangan.

Baca Juga: Tim P2AD UMS Dampingi Pembuatan Tata Kelola Keuangan PAUD/TK ABA Kartasura

Dari BPCB Jateng yang diwakili Sukronedi saat dilokasi bersama tim, langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi dan masyarakat.

"Saat ini, kami menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS dan Polri. Tim BPCB juga akan berusaha mengembalikan atau memperbaiki bangunan bekas tembok keraton ini,"

Ia menjelaskan, beteng bekas Keraton Kartasura masuk kawasan cagar budaya, meliputi benda, bangunan, struktur, dan situs.

Baca Juga: IWW, Dirjen PLN Kemendag jadi Tersangka Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Dukung Penegakan Hukum

"Siapapun yang merusak akan ditindak secara undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Menurutnya, pengelolaan beteng bekas Keraton Kartasura sudah diserahkan pada tingkat kabupaten sejak tahun 2020. Karena hanya berbentuk beteng saja.

"Mengenai penetapan apakah memenuhi unsur pelanggaran UU Cagar Budaya, kami masih menunggu kajian hasil penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.***

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler