Antisipasi Penyusupan, Pemerintah UEA Resmi Larang Penggunaan Drone oleh Masyarakat Awam

- 24 Januari 2022, 22:51 WIB
Ilustrasi kamera drone
Ilustrasi kamera drone /Peta Pixel

WNC - Insiden difasilitas kilang minyak dan bandara di Abu Dhabi akibat masuknya drone, mendorong pemerintah Uni Emirat Arab (UAE) melarang masyarakat awam untuk menerbangkan kamera drone.

Pelarangan itu diumumkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri UAE sembari juga mengumumkan pelarangan pada pesawat layang atau akrab dikenal dengan sebutan glider.

Kementerian Dalam Negeri UAE menyebut dalam pelarangannya itu bahwa drone sempat digunakan di tempat yang tidak diperbolehkan untuk direkam. Dan akhirnya membahayakan keselamatan dan keamanan dari para pegawai di kawasan terlarang itu.

Baca Juga: Belum Bisa Bangkit. Timnas Putri Indonesia Dikalahkan Thailand 4-0

Mengutip The Verge, Senin 24 Januari 2022, sebenarnya pada beberapa waktu lalu di Abu Dhabi sempat ada serangan berupa misil balistik dan drone yang meledak.

Meski tak dijelaskan secara gamblang ukuran drone dan model yang digunakan dalam penyerangan itu.

Penyerangan itu diklaim dilakukan oleh kelompok pemberontak bernama Houthi yang memang gencar melakukan serangan kepada UAE.

Baca Juga: AS Pulangkan Keluarga Staf Kedubes dan Larang Warganya Berkunjung ke Rusia

Beberapa drone kecil sempat dikirim Houthi ke Arab namun tidak berdampak besar.
Namun dalam beberapa minggu terakhir serangan itu mengalami eskalasi dan akhirnya terbaru terjadilah semacam penyerangan dan menyebabkan tiga korban jiwa meninggal dan enam orang luka-luka.

Dengan pelarangan itu, maka masyarakat tidak dapat menerbangkan drone khususnya di area bandara dan permukiman.

Baca Juga: Ngeri! 145 Wartawan Tewas Ditembak di Meksiko Sejak 2020

Drone hanya diperbolehkan beroperasi untuk pekerjaan kontrak, kebutuhan iklan, dan pengambilan gambar profesional yang dilakukan oleh sinematografer atau jurnalis.

Di luar itu, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan pelarangan drone untuk awam.***

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah