WNC-BRUSSEL – Warga Indonesia mulai diperbolehkan melancong ke Kawasan Eropa. Uni Eropa (EU) telah menambahkan Indonesia dalam daftar negara yang diizinkan menyelenggarakan perjalanan yang bersifat tidak penting ke blok tersebut.
Kebijakan ini diambil Kamis 18 November 2021 setelah setelah meninjau kembali pembatasan di perbatasan terkait COVID-19.
Dalam kebijakan baru ini, warga Indonesia, Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan Uruguay, boleh memasuki EU.
Dilansir WNC dari Situs Anadolu melalui Antaranews.com, Izin yang sama berlaku untuk warga negara China, jika Beijing memberikan hak yang sama kepada warga negara-negara EU.
Baca Juga: Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam Tolak Junta Myanmar di KTT ASEAN dengan China
Daftar perjalanan itu memungkinkan akses ke 27 negara bagian EU serta negara-negara nonanggota EU yang berada di zona Schengen, yaitu Islandia, Lichtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Namun, keputusan itu hanya rekomendasi bagi pemerintah negara-negara EU bagi negara yang telah divaksin penuh, serta melarang masuk orang dari negara-negara di dalam daftar tersebut.
Baca Juga: Pihak Imigrasi Malaysia Ancam Usir WNI dan Memasukkan Daftar Hitam Jika Ketahuan Langgar Prokes
Daftar perjalanan EU diperbarui setiap dua minggu. Blok tersebut memberlakukan pembatasan perjalanan pada Maret lalu untuk membendung penyebaran COVID-19.***