Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemerintah Jawa Barat, Simak Syaratnya

- 1 November 2022, 12:13 WIB
Antusiasme masyarakat ikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan SAMSAT Subang.
Antusiasme masyarakat ikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan SAMSAT Subang. /Aksarajabar/SAMSAT SUBANG

WONOGIRIUPDATE - Pemerintah Jawa Barat sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mulai 1 November - 23 Desember 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut, hanya berlaku untuk proses bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program dari Pemerintah Jawa Barat ini berlaku untuk masyarakat, namun dikenakan syarat sebagai aturan.

Pemerintah Jawa Barat akan membebaskan biaya pokok dan denda BBNKB kendaraan. Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Simak Syarat dan Ketentuannya"

Baca Juga: Usut Tersangka Penyebab Gagal Ginjal Akut, Polri akan Segera Gelar Perkara

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pada Minggu, 30 Oktober 2022, pemerintah akan membebaskan biaya pokok dan denda BBNKB kendaraan.

"Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya," kata keterangan di akun tersebut.

Untuk kemudahannya, pembebasan biaya akan diberikan gratis untuk proses BBNKB kedua dan seterusnya.

Tetapi, sebelum mendapatkan kemudahan dari program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x