WONOGIRIUPDATE.COM - Electronic Traffic Law Enforcement disingkat ETLE sudah diumumkan akan menjadi pengganti tilang manual oleh Polisi.
dan ETLE Mobile ini akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang terjadi secara akurat. Kamera pengawas ETLE Mobile akan menempel di seragam polisi.
Devisi Humas Polri pada Sabtu 29 Oktober sekaligus mengumumkan daftar jalan tol di Jakarta yang akan diberlakukan ETLE Mobile.
Seperti dikutip dari PR Tasikmalaya dalam berita berjudul " Siap-siap Tol Diberlakukan Tilang ETLE, Berikut Nama Jalan Tol yang Akan Diterapkan Tilang ETLE "
Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas tak Bisa Mengelak, Kenalin ETLE Pengganti Tilang Manual Polisi
"Polri bekerja sama dengan pihak Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada nomor titik di jalan Tol," tulis akun Divisi Humas Polri dalam unggahannya
Adapun penindakan yang akan dilakukan Ditlantas Polri menyasar kepada dua jenis pelanggar, yaitu yang mengemudi melebihi batas kecepatan (overspeed) dan kendaraan yang melebih batas wilayah (Over dimension overloading/ODOL).
Dilarang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di Jalan tol 100 km/jam dan menyasar truk dan kendaraan pengangkut barang yang melintasi batas wilayah maksimal," tulisnya lagi.