WONOGIRIUUPDATE - Nantiya segala pelanggaran lalu lintas di jalanan Indonesia, pelaku tak bisa mengelak dalam menghindarinya.
Sebab nantinya Polisi Indonesia akan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, untuk digunakan oleh polisi sebagai alat pemantauan lalu lintas.
ETLE sebuah alat yang telah dibekali teknologi canggih, juga akan menggantikan peran dari tilang manual.
Rencananya ETLE akan diluncurkan oleh Polda Metro Jaya, pada 6 Desember 2022 mendatang.
Baca Juga: Rizky Billar Sempat Bersitegang denga Tetangga, Pembelaan Lesti Kejora Disorot Netijen
Penetapan pengunaan ETLE adalah intruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang juga sebagai upaya untuk menyirnakan pungli. Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "ETLE Mobile Pengganti Tilang Manual Akan Rilis 6 Desember 2022, Kenali Kemampuan dan Keunggulannya"
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengkonfirmasi kepada media, pihaknya sudah menyiapkan 10 unit kendaraan ETLE mobile.
Adapun, ETLE Mobile merupakan alat pantau yang dapat memonitor semua pergerakan lalu lintas secara fleksibel.
Dikatakan fleksibel sebab merupakan alat khusus ETLE berbentuk seperti handphone yang bisa dibawa dan dioperasikan di mana saja oleh personel patrol.