WONOGIRIUPDATE - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta untuk menetapkan aturan baru, dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam hal ini, Kapolri meminta ujian praktek SIM agar dipermudah untuk masyarakat yang ingin memiliki SIM.
Lebih lanjut Kapolri meminta, bila masyarakat gagal dalam mengikuti tes pembuatan SIM langsung mengulangi kembali pada hari yang sama.
Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Aturan Baru Pembuatan SIM, Peserta Gagal Ujian Praktek Boleh Mengulang di Hari yang Sama"
Baca Juga: Dari 15 Saksi Tragedi Kanjuruhan yang Diperiksa Hanya Iwan Bule tak Hadir, Polisi Jelaskan Alasannya
Ia mendengar banyaknya keluhan warga mengenai susahnya ujian praktek pembuatan SIM.
Karena hal tersebut, mereka harus mengulang kembali tes dalam waktu 14 hari setelah tes pertama dilakukan.
Mengetahui itu, Kapolri meminta agar pemohon yang gagal tes praktek pembuatan SIM bisa mendapatkan kesempatan dua kali, dan boleh mengulang di hari yang sama.
"Kalau bisa, kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga, jika datang lagi,” kata Kapolri Listyo dalam keterangan resminya Kamis, 27 Oktober 2022.