Heboh Soal Mafia Minyak Goreng, Terduga Malingnya ternyata ada di Kementerian Perdagangan

- 20 April 2022, 04:45 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat jumpa pers penetapan tersangka mafia minyak goreng di Jakarta, Selasa, 19 April 2022./ Tangkap layar video/
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat jumpa pers penetapan tersangka mafia minyak goreng di Jakarta, Selasa, 19 April 2022./ Tangkap layar video/ /Instgram @kejaksaanri

Baca Juga: IWW, Dirjen PLN Kemendag jadi Tersangka Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Dukung Penegakan Hukum

Padahal, tiga perusahaan tersebut tak punya hak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai harga penjualan di dalam negeri (DPO).

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.

Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Ngeri! Karyawan Serulingmas Zoo Tewas Diterkam Harimau Benggala, Ditemukan Luka Gigitan di Leher

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Terkait

Terkini

x