Menurut Kharis, telah terjadi upaya sistematis dari Israel untuk terus menggusur rumah warga di tepi barat Palestina dan ribuan kejahatan lainnya selama negara tersebut menduduki Palestina.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kharis meminta Kementerian Luar Negeri RI untuk mengajukan protes ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait dengan langkah provokasi Israel itu.
Ia menyampaikan, dalam catatan DPR, terdapat 15 resolusi dari Dewan Keamanan (DK) PBB terkait dengan perebutan Yerusalem di antara Palestina dan Israel.
Salah satu resolusi penting menetapkan Yerusalem sebagai wilayah di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.
Namun, lebih dari lima dekade, menurut Kharis, resolusi-resolusi tersebut seperti tidak ada artinya bagi Israel.
Baca Juga: Ganjarist Sukoharjo Beraksi di Kawasan Pasar Ir Soekarno, Bagikan 300 Takjil Buka Puasa
“Indonesia bisa mengirimkan nota protes dan meminta PBB untuk melindungi rakyat Palestina dari kesewenang-wenangan zionis Israel," ujar dia.
Di samping itu, Kharis pun meminta Pemerintah Indonesia melakukan penggalangan dana bantuan guna meringankan beban korban serangan Israel.***