Tersangka Perekam Vidio Pornografi Meraup Keuntungan 20 Juta Rupiah, 3 Lokasi Jadi Spot Favorite Bikin Konten

8 Desember 2021, 19:16 WIB
Komferensi pers kasus vidio senonoh dilakukan tersangka di Yogyakarta International Airport (YIA). /Foto : Polda D.I Yogyakarta/

WNC - YOGYAKARTA - Pelaku pengunggah vidio asusila di Yogyakarta International Airport (YIA) menyimpan 2000 file vidio pornografi.

Pelaku FCN (23) sengaja membuat vidio senonoh dan menggunggah di media sosial Twitter berdurasi 1 menit 23 detik.

“Tersangka pergi ke bandara YIA seorang diri, menggunakan mobil. Vidio dibuat tersangka pada 18 Juli 2021 dan diunggah di akun media sosial Twitter miliknya,” jelas Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu.

Tersangka merekam vidio seorang diri menggunakan hp miliknya.

Baca Juga: Tuntut Gubernur Revisi SK Penetapan UMP 2021, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional jika Tidak Dikabulkan

“Tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut dan memposting foto atau video pornografi sejak tahun 2017 sampai sekarang,” imbuhnya.

Tujuh situs digunakan pelaku memposting kontennya, ada beberapa sudah dibanned namun masih bisa diakses.

Dari vidio senonoh direkam tersangka, ia mempu meraup keuntungan mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Sementara, motifnya memenuhi kepuasan seksual dan mendapatkan penghasilan.

Baca Juga: 38 Narapidana Tewas Akibat Kebakaran Gedung Utama Lembaga Pemasyarakatan di Burundi

Dikutip WNC melalui laman jogja.polri.go.id, dalam melancarkan aksinya, ia melakukan perekan di tiga daerah meliputi Yogyakarta, Jakarta dan Bali.

“Ada sekitar 2.000-an file video dan 3.700-an file foto tersimpan di handphone tersangka
(dengan ukuran kurang lebih 150 GB), sekitar 600 GB data file foto maupun video tersimpan di hardisk tersangka,” katanya.

Baca Juga: Nahas, Tiga Penumpang Tewas Akibat Kecelakaan, Minibus Oleng dan Terguling, 7 Lainnya Luka-luka

Petugas mengamankan barang bukti berupa kamera, laptop, handphone, tripod, baju blazer, rok hitam dan kacamata dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya. ***

 

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: jogja.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler