"Baik, kami pertimbangkan," kata hakim.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat)