Susi ART Ferdy Sambo Sampaikan Keterangan Tidak Konsisten, Terancam Penjara 7 Tahun

- 31 Oktober 2022, 18:53 WIB
Kuasa hukum terdakwa minta hakim menjatuhkan pasal kesaksian palsu kepada Susi. Foto: Susi sedang ikuti sidang di PN Jaksel
Kuasa hukum terdakwa minta hakim menjatuhkan pasal kesaksian palsu kepada Susi. Foto: Susi sedang ikuti sidang di PN Jaksel /PMJNews/

"Baik, kami pertimbangkan," kata hakim.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x