Hakim Curiga pada Pembantu Ferdy Sambo saat Dicecar Pertanyaan

- 31 Oktober 2022, 15:07 WIB
ART Ferdy Sambo, Susi mendapat teguran dari majelis hakim.
ART Ferdy Sambo, Susi mendapat teguran dari majelis hakim. /PMJ News/Fajar

Hakim lalu meminta Susi menjelaskan soal peristiwa tersebut. Susi pun mengatakan bahwa dia awalnya diminta oleh Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua rumah dan melihat Putri sudah tergeletak.

"Saya ga tahu (jatuhnya) saya disuruh Kuat naik keatas sudah tergeletak di depan kamar mandi. Malam habis magrib," ujarnya.

Hakim lalu menanyakan apakah Kuat menyaksikan langsung momen putri terjatuh di lantai tersebut sehingga memerintahkan Susi naik keatas memeriksa Putri.

"Saya tidak tahu," ujarnya.
Kemudian Kuat kata Susi menuju atas memeriksa bersama dirinya kondisi Putri. Namun dia menghalangi Brigadir J.

Mendengar penjelasan itu menurut hakim keterangan yang disampaikan Susi tidak masuk akal.

"Masuk akal ga cerita saudara, sementara saudara Kuat (halangi) Josua. Inilah kalau ceritanya setingan jadi seperti ini," kata hakim.

Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat)

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x