230 Orang Merugi Akibat Investasi Bodong dari Net89, Kasusnya Menyeret Sejumlah Nama Artis

- 28 Oktober 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong. /Freepik/creativeart /

“230 orang menjadi korban investasi bodongnya dengan kerugian Rp 28 miliar," ucap Zainul lagi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Kamis, 27 Oktober 2022.

Menurut Zainul, pihaknya menjerat pemilik aplikasi Net89 dengan pelanggaran Pasal Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berdasarkan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan 105 UU RI No. 11 tahun 2020 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP.

Adapun dia tak luput mempidanakan kelima artis yang turut terseret namanya, lantaran ikut mempromosikan dan bagi hasil untung bersama pendiri aplikasi.

"Terhadap kelima artis kita juga turut laporkan sesuai Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena mereka ikut secara bersama mempromosikan dan menerima keuntungan dari kasus Net89," ucap dia.

Zainul lantas berharap, penyidik segera menindaklanjuti kasus ini dengan pemanggilan terhadap pemilik Net89 dan terlapor lainnya.

Hal ini, kata Zainul untuk memperjelas nasib para kliennya, dengan memetakan kasus penipuan yang telah diterima penyidik.

Dia juga meminta agar para artis yang terlibat kooperatif jalani proses hukum dan memberi keterangan sejujurnya terkait ada tidaknya keuntungan dari aktivitas yang dilakukan Reza Paten.

"Penyidik sendiri menyatakan akan segera memanggil mereka dan memintai keterangan terhadap mereka dan kami berharap ada kesadaran dari mereka untuk datang memberikan keterangannya. Karena kalau dari korban mereka berharap uang investasi yang mereka sudah keluarkan dikembalikan oleh pihak Net89," ucapnya. *** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran-Rakyat)

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x