Kronologi dan Motif Pelaku Penusukan Anak Perempuan Habis Mengaji di Cimahi Yang Terekam CCTV Terbongkar

- 24 Oktober 2022, 18:49 WIB
Kolase foto pelaku pembunuhan di Jl. Mukodar, Cibeureum, Kota Cimahi dengan pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical.
Kolase foto pelaku pembunuhan di Jl. Mukodar, Cibeureum, Kota Cimahi dengan pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical. /Instagram @infojawabarat

WONOGIRIUPDATE.COM - Keluarga sempat mempertanyakan motif penusukan berujung kematian Anak Perempuan Umur 12 tahun yang baru selesai mengaji di Cimahi.

Diketahui ramai beredar CCTV detik-detik penusukan tersebut, dimana kejadian itu bertempat di Jalan Mukodar Tengah, Cibereum, Kota Cimahi dan dilakukan oleh sosok laki-laki.

Akhirnya pelaku berinisial RNG alias Ical sudah tertangkap oleh polisi dan motif serta kronologi kasus penusukan anak perempuan tersebut telah terbongkar.

Baca Juga: Tak Punya Musuh, Keluarga Pertanyakan Motif Pembunuhan Anak Perempuan Umur 12 Tahun di Cimahi

Seperti dikutip dari PRFMNEWS dalam berita berjudul "Motif Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Berawal dari Ejekan Soal HP"

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, tersangka Ical menusuk korban dengan modus pencurian dengan kekerasan.

Kepada polisi, pelaku pada awalnya berniat untuk mencuri handphone (HP) dari korban tapi ternyata korban tidak membawa.

"Motifnya sama, niatnya untuk melakukan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban," ujar Tompo, Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Anak Perempuan Umur 12 Tahun Ditusuk Hingga Tewas, Terekam CCTV Masih Berusaha Berjalan Sebelum Meninggal

Adapun alasan pelaku berniat merampok HP berawal dari ejekan seorang temannya ketika ia mau meminjam HP temannya itu.

Tepatnya tanggal 19 Oktober 2022 atau pada hari kejadian, tersangka ingin meminjam HP milik temannya tapi tidak dikasih dan pelaku justru diledek hingga merasa sakit hati.

"Tanggal 19 itu tersangka pengen meminjam HP dari temannya, sodara G tapi diledek bahwa 'kamu ini sudah tahun 2022 masih belum juga punya HP, usaha dong'. Membuat tersangka sakit hati dan berniat untuk mencari HP tapi dengan cara yang tidak benar," tutur Ibrahim.

Baca Juga: Lesti Kejora Terancam Pidana Karena Cabut Laporan KDRT Kepada Rizky Billar Demi Anak

Lantas pelaku meminjam sepeda motor kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil tas.

Rupanya di dalam tas tersebut sudah berisi pisau sangkur yang akan digunakan pelaku untuk merampok HP.

Ekspos kasus pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi, bertempat di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
Ekspos kasus pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi, bertempat di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. BUDI SATRIA/PRFM

Dengan sepeda motor, pelaku lalu mencari sasaran. Mula-mula, pelaku stand by di sebuah SPBU sembari melihat situasi yang ternyata masih ramai.

Baca Juga: Belum Ada di Indonesia Obat Gangguan Ginjal Pada Anak Telah Ditemukan, Begini Pernyataan Menkes

Dari SPBU, pelaku kemudian mengarah ke Jalan Mukodar Tengah. Di sini lah tersangka RNG melancarkan aksinya.

Di TKP, pelaku melihat sasaran yakni dua orang anak yang sedang berjalan. Satu anak berjalan ke kiri dan satu lagi berjalan lurus.

"Ia memilih jalan ke kiri karena ia memperhitungkan ini korban lemah dan areanya sepi," tambahnya.

Tersangka kemudian turun dari motor dan mengejar korban. Pada saat dikejar, korban sempat lari tapi kemudian berhasil ditikam oleh tersangka.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Damai, Dinda Hauw:  Keputusan Dari Mereka Berdua Itu Yang Terbaik

Setelah ditikam, pelaku menggeledah tas dan badan korban, tapi tidak menemukan HP yang ia inginkan.

"Setelah ditikam dilakukan penggeledahan terkait tas nya, dimana akhirnya tidak ditemukan barang yang diharapkan tersebut," terang Tompo.

Setelah ditikam korban sempat berteriak minta tolong yang membuat tersangka melarikan diri.

Baca Juga: Cara Menggunakan 1 Set Top Box Untuk 2 TV Analog, Gratis dan Efektif

Naas, nyawa korban tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.

"Korban berteriak minta tolong, lalu tersangka melarikan diri," kata Tompo.

Atas perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal berlapis-lapis dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Mirip Anime, Amanda Zahra Pernah Diberi Julukan 'Penyantet Cantik Susuk' oleh Arawinda Kirana, Benarkah Iri?

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 340 jc 339 jc 338 jc 365 ayat 3 KUHP. Serta juncto pasal 80 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.*** (Rizky Perdana/PRFMNEWS)

Editor: Mila Jelita

Sumber: PRFM News


Tags

Terkait

Terkini

x