Mendengar kesediaan dari Bharada E, mantan Kadiv Propam itu memerintahkan Eliezer untuk menambah amunisi pada magasin senjata api merek Glock 17 dengan nomor seri MPY851 miliknya.
Mengikuti perintah atasannya, Bharada E mengisi magasin dengan delapan butir peluru berukuran 9 milimeter. Dia pun mengetahui bahwa senapan tersebut akan digunakan untuk melayangkan nyawa Brigadir J.
Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut, permintaan untuk menembak Brigadir J itu sudah disampaikan saat berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, dan kemudian aksi tersebut dilakukan di rumah dinas Sambo di Jalan Duren III.*** (Tirzha Nathalia Melisa/Pikiran-Rakyat)