Sembilan Pembegal Anggota TNI di Kebayoran Baru Ditangkap, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur

- 10 Mei 2022, 19:38 WIB
Para pelaku pembegalan anggota TNI yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan./
Para pelaku pembegalan anggota TNI yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan./ /Instagram @polisijaksel

WNC - JAKARTA – Polisi menangkap sembilan pelaku pembegalan dua anggota TNI yang terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Mei 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan dari kesembilan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Dikutip WNC dari ANTARA, para tersangka ditangkap setelah satu pelaku beriisial MRH alias Muhammad Rizky (20), dilumpuhkan korbannya.

Kasus ini bermula dari dua anggota prajurit TNI yang dibegal dalam perjalanan pulang menuju Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya.

Baca Juga: Horoskop ARIES Minggu ini ; Rekan Kerja akan Menghormati Kejujuran dan Ketulusan Anda

Namun aksi para pelaku berhasil digagalkan setelah korban menendang salah satu motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh.

“Tersangka yang ditangkap pertama adalah MRH. Kemudian dari MRH ini kita kembangkan untuk menangkap pelaku lain,” kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 10 Mei 2022

Sedangkan delapan tersangka lainnya berinisial MRM (19), RM (24), MB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19) dan RM (19).

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, lima unit ponsel, dan satu buah batu konblok yang dilempar kepada korban.

Baca Juga: Bahas Pembangunan MRT di Ibukota Jakarta, Anies Hari ini Kunjungi Tiga Negara Eropa

Dalam menjalankan aksinya para pelaku ini akan berkeliling di tempat sepi dan berpura-pura meminta rokok kemudian merampok korbannya.

Percobaan pembegallan itu terjadi pada Sabtu, 7 Mei 2022 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di depan SMPN 29.

Saat itu komplotan ini berupaya merampok kedua anggota TNI atas nama Prada Junior Noval Ibrahim dan Prada Ardian Sapta Savela, dari Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya.

Kedua korban pun tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan hingga membuat sembilan begal itu melarikan diri menggunakan empat sepeda motor.

Baca Juga: Meriahnya Tradisi Larung Kepala Kerbau di Jepara, Ratusan Perahu Nelayan Berhenti Memburu Ikan

"Saat itu para pelaku mencoba kabur, kemudian korban berusaha mengejar dan satu motor pelaku Muhamad Rizky terjatuh, sehingga ditangkap ," kata Zulpan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Rizky, polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku lainnya yang langsung diringkus dalam tempo kurang dari 24 jam.

Atas perbuatannya, para tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah