Kepergok Warga, 2 Residivis Pembobol Toko di Kartasura Sukoharjo Gagal Bawa 5 Tabung Gas Melon

- 7 April 2022, 19:49 WIB
Tangkapan layar foto residivis tersangka pelaku pencurian 5 tabung gas melon di Kartasura, Sukoharjo
Tangkapan layar foto residivis tersangka pelaku pencurian 5 tabung gas melon di Kartasura, Sukoharjo /Polsek Kartasura

"Tersangka pelaku ada dua orang, satu lagi yang kabur identitasnya sudah kami diketahui, sekarang dalam pengejaran. Inisialnya S alias Bogel warga Klaten," ungkap Kapolsek.

Selain JP yang sempat mendapat bogem mentah saat ditangkap warga, petugas juga mengamankan barang bukti, 5 tabung gas melon ukuran 3 kilogram, 1 bronjong, 1 kunci letter L, dan 1 unit motor yang digunakan sebagai sarana pencurian.

Baca Juga: Himpun Dana Patungan, Sobat Anies Sukoharjo Bagikan Takjil Ramadhan di Bundaran Solo Baru

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," jelas Mulyanta.

Ditambahkan, terhadap tersangka pelaku lainnya, Kapolsek menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa melapor ke petugas kepolisian terdekat.

"Yang bersangkutan merupakan residivis dari LP Klaten dalam kasus 363. Ciri-cirinya, badan gemuk, umur sekira 50 tahun, rambut ikal disisir kebelakang, ada tatto gambar bintang di leher depan kanan, serta ada tatto di kaki kanan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah