Pria Banyumas Ditangkap Polisi Gara-gara Sebar Foto Vulgar Mantan Kekasih, Pelaku Sempat Buron lebih Setahun

- 5 Januari 2022, 08:00 WIB
Penyebar foto vulgar mantan kekasih, AJ (celana hijau) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas.
Penyebar foto vulgar mantan kekasih, AJ (celana hijau) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. /ANTARA/HO-Polresta Banyumas

"Hingga akhirnya, kami dapat menangkap pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kasatreskrim Kompol Berry, ​​​​​​pelaku mengaku penyebaran foto-foto vulgar tersebut agar korban bersedia menemuinya sebelum putus secara sepihak oleh DV.

Menurut dia, foto-foto vulgar tersebut diperoleh pelaku dari korban saat mereka masih jalin hubungan sebagai pasangan kekasih.

"Saat mereka masih menjalin hubungan, pelaku sering meminta foto-foto korban dalam keadaan telanjang melalui telepon," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Usai Ditemui 6 Penagih Utang, Purnawirawan Polri Ditemukan Meninggal di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 lembar cetakan foto, 1 unit telepon selular, 1 keping compact disc (CD) berisi salinan akun Facebook milik pelaku, korban dan teman-teman mereka untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah