Terpidana Kasus Perkosaan Anak Kabur dari Tahanan, Kejari Aceh Umumkan Lewat Media Sosial

- 16 November 2021, 13:01 WIB
Pengumuman DPO yang disebar Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Media Sosial (Foto : Instagram @kejaksaan.ri)
Pengumuman DPO yang disebar Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Media Sosial (Foto : Instagram @kejaksaan.ri) /Instagram @kejaksaan.ri

 

WNC-ACEH BESAR- Kejari Aceh Besar mengumumkan kaburnya tahanan kasus perkosaan anak di bawah umur yang telah divonis hakim Bulan Maret 2021 silam.

Dalam pengumuman disebutkan, terpidana bernama Diki Pratama bin Jasli (35 tahun), warga  Desa Monikheun Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, ditetapkan DPO pihak Kejari Aceh Besar.

“Dimohon bantuannya apabila mengetahui keberadaan DPO terpidana perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sekira bulan Agustus 2020 di Kecamatan Lhoknga Aceh Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh No 6 tahun 204 tentang Hukum Jinayat,” tulis Kejari melalui Istagram @kejaksaan.ri, Senin 15 November 2021.

Kasus perkosaan Bulan Agustus 2020 ini awalnya melibatkan dua pelaku, Diki Pratama bin Jasli selaku paman dan Muhammad Akbar bin Jasli sebagai ayah kandung korban.

Dalam persidangan Akhir Maret 2021 silam Muhammad Akbar divonus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak perkosaan anak kandungnya. Sedangkan Diki Pratma divonis 200 bulan penjara.

Baca Juga: Viral, Diduga Ribut dengan Kanit Reskrim, Pengacara Sebar Duwit Empatpuluh Juta Rupiah di Depan Kantor Polisi

Menurut majelis, Diki terbukti melakukan jarimah (pemerkosaan) terhadap muhrimnya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Apabila mengetahui keberadaan DPO diatas mohon untuk menghubungi Wahyu Ibrahim (0852 6060 9925).” pungkas Kejari dalam pengumumanya.***

Baca Juga: Cie-cie, Aktor Ivan Gunawan Cium Janda Ting Ting, Pelantun Alamat Palsu ini Mengaku Tidak Bisa Tidur

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah