Susi ART Ferdy Sambo Sampaikan Keterangan Tidak Konsisten, Terancam Penjara 7 Tahun

31 Oktober 2022, 18:53 WIB
Kuasa hukum terdakwa minta hakim menjatuhkan pasal kesaksian palsu kepada Susi. Foto: Susi sedang ikuti sidang di PN Jaksel /PMJNews/

WONOGIRIUPDATE - Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan Bharada E Senin, 31 Oktober 2022.

Sebagai saksi pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo cs, Susi memberikan keterangan saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, saat menyampaikan keterangan ia tak pernah konsisten berbelit-belit dan ada unsur kebohongan apa yang dikatakannya.

Sukar dipercaya oleh Hakim, sampai-sampai ia terancam dipenjara. Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Kerap Sampaikan Keterangan Berubah-Ubah, Susi ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka"

Baca Juga: Selamat Dalam Himpitan Tragedi Itaewon, Selebgram ini Jelaskan Riuh Kondisi pada Acara itu

"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," kata majelis hakim di persidangan.

Adapun salah satu keterangan Susi yang kerap berubah seperti peristiwa 4 Juli 2022 di Magelang yang menyebut Brigadir J belum sempat mengangkat Putri. Namun dalam BAP Susi menyebut Brigadir J sudah sempat mengangkat.

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim mengenakan Susi dengan Pasal 174 KUHAP tentang Kesaksian Palsu.

Mendengar permintaan itu, hakim menyatakan mempertimbangkan permintaan tersebut.

"Baik, kami pertimbangkan," kata hakim.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat)

 

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler