Hakim Curiga pada Pembantu Ferdy Sambo saat Dicecar Pertanyaan

31 Oktober 2022, 15:07 WIB
ART Ferdy Sambo, Susi mendapat teguran dari majelis hakim. /PMJ News/Fajar

WONOGIRIUPDATE - Majelis Hakim meragukan pembantu atau art rumah tangga Ferdy sambo, Susi saat dirinya diminta memberikan keterangan dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dimintai keterangan oleh Hakim pada persidangan pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 31 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulaanya Susi diberi pertanyaan oleh Hakim, terkait peristiwa yang terjadi terhadap Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Setelah selesai diberikan pertanyaan, Susi tak langsung menjawab menjeda untuk berpikir. Hakim kemudian mencecar Susi agar memikirkan ucapannya sehingga tidak ketahuan sedang berbohong.

Baca Juga: Dinilai Ada Kecurigaan, Pihak Saksi Bharada E Minta Dipisah pada Sidang Saksi

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Hakim Ragukan Penjelasan Susi ART Ferdy Sambo: Diatur Ngomongnya Supaya Tidak Ketahuan Bohong"

"Kegiatan Putri tanggal 7 apa. Diatur (ngomongnya) supaya gak ketahuan bohongnya," kata hakim di persidangan.

Susi pun menjawab pada saat itu dirinya melihat Putri terjatuh di lantai 2 rumah Magelang persis di depan kamar mandi.

"Ibu jatuh di lantai dua," kata Susi.

Hakim lalu meminta Susi menjelaskan soal peristiwa tersebut. Susi pun mengatakan bahwa dia awalnya diminta oleh Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua rumah dan melihat Putri sudah tergeletak.

"Saya ga tahu (jatuhnya) saya disuruh Kuat naik keatas sudah tergeletak di depan kamar mandi. Malam habis magrib," ujarnya.

Hakim lalu menanyakan apakah Kuat menyaksikan langsung momen putri terjatuh di lantai tersebut sehingga memerintahkan Susi naik keatas memeriksa Putri.

"Saya tidak tahu," ujarnya.
Kemudian Kuat kata Susi menuju atas memeriksa bersama dirinya kondisi Putri. Namun dia menghalangi Brigadir J.

Mendengar penjelasan itu menurut hakim keterangan yang disampaikan Susi tidak masuk akal.

"Masuk akal ga cerita saudara, sementara saudara Kuat (halangi) Josua. Inilah kalau ceritanya setingan jadi seperti ini," kata hakim.

Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat)

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler