230 Orang Merugi Akibat Investasi Bodong dari Net89, Kasusnya Menyeret Sejumlah Nama Artis

28 Oktober 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi investasi bodong. /Freepik/creativeart /

WONOGIRIUPDATE - 230 orang mengalami kerugian, diduga investasi bodong dari Perusahaan Net89.

Dalam kasus ini menyeret beberapa nama Artis, seperti Atta HalilintarTaqy MalikKevin Aprilio, Adri Perkasa dan Mario Teguh dilaporkan ke polisi, dan founder Reza Paten

Mengakibatkan 230 orang menjadi korban, diklaim  oleh pengacara seluruh korban, Zainul Arifin keseluruhan  kerugian mencapai Rp29 miliar.

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "230 Orang Dirugikan Investasi Bodong Net89 yang Seret Atta Halilintar, Kuasa Hukum: Uang Harus Kembali"

Baca Juga: Bikin Tercengang! Wanita Penodong Paspampres Ingin Ngobrol ke Jokowi hingga Pancasila Dianggap Keliru

Hal itu diungkapkan Zainul saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022.

"Jadi setelah kami di dalam lebih dari 2 jam, laporan kami terhadap Founder Net89 Reza Paten beserta publik figur seperi Atta HalilintarTaqy MalikKevin AprilioMario Teguh, dan Adri Prakasa (Nidji) akhirnya diterima oleh penyidik,” kata Zainul.

Dia melanjutkan, laporan tersebut sudah resmi terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor Polisi: LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Isinya tentu berkaitan dengan kasus investasi bodong yang dijalankan aplikasi Net89. Dia menekankan kembali bahwa 230 orang kliennya alami kerugian yang tidak sedikit.

“230 orang menjadi korban investasi bodongnya dengan kerugian Rp 28 miliar," ucap Zainul lagi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Kamis, 27 Oktober 2022.

Menurut Zainul, pihaknya menjerat pemilik aplikasi Net89 dengan pelanggaran Pasal Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berdasarkan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan 105 UU RI No. 11 tahun 2020 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP.

Adapun dia tak luput mempidanakan kelima artis yang turut terseret namanya, lantaran ikut mempromosikan dan bagi hasil untung bersama pendiri aplikasi.

"Terhadap kelima artis kita juga turut laporkan sesuai Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena mereka ikut secara bersama mempromosikan dan menerima keuntungan dari kasus Net89," ucap dia.

Zainul lantas berharap, penyidik segera menindaklanjuti kasus ini dengan pemanggilan terhadap pemilik Net89 dan terlapor lainnya.

Hal ini, kata Zainul untuk memperjelas nasib para kliennya, dengan memetakan kasus penipuan yang telah diterima penyidik.

Dia juga meminta agar para artis yang terlibat kooperatif jalani proses hukum dan memberi keterangan sejujurnya terkait ada tidaknya keuntungan dari aktivitas yang dilakukan Reza Paten.

"Penyidik sendiri menyatakan akan segera memanggil mereka dan memintai keterangan terhadap mereka dan kami berharap ada kesadaran dari mereka untuk datang memberikan keterangannya. Karena kalau dari korban mereka berharap uang investasi yang mereka sudah keluarkan dikembalikan oleh pihak Net89," ucapnya. *** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran-Rakyat)

 
Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler