Bharada E Tulis Sepucuk Surat saat Sebelum Menjalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

19 Oktober 2022, 11:10 WIB
Bharada E Sampaikan Rasa Penyesalan dengan Suara Bergetar: Semoga Bang Yos Diterima di Sisi Tuhan //Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO/

WONOGIRIUPDATE - Bharada E telah menjalani persidangan pada Selasa, 17 Oktober 2022 atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pada persidangan waktu lalu, Bharada E mengaku menyesali telah melakukan perampasan nyawa Brigadir J.

Sebelum persidangan Brigadir J telah menulis sepucuk surat yang dibuat pada Minggu, 16 Oktober, untuk disampaikan pada persidangannya.

Dalam isi surat yang ditulis oleh Bharada E ini, berisi kalimat pernyataan dirinya yang menyesali atas perbuataanya dan tak kuasa untuk menolak perintah atasannya, yaitu Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jokowi Adakan Pembicaraan dengan Presiden FIFA, Bagaimana dengan Nasib Stadion Kanjuruhan?

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat,com dalam judul "Perampasan Nyawa Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo, Bharada E: Tidak Memiliki Kemampuan untuk Menolak"

“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih,” kata Eliezer.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Bharada E yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikatakan bahwa saksi Ferdy Sambo bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer atas kesediaannya untuk menembak Brigadir J.

“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaannya dengan berkata siap komandan! Yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.

Mendengar kesediaan dari Bharada E, mantan Kadiv Propam itu memerintahkan Eliezer untuk menambah amunisi pada magasin senjata api merek Glock 17 dengan nomor seri MPY851 miliknya.

Mengikuti perintah atasannya, Bharada E mengisi magasin dengan delapan butir peluru berukuran 9 milimeter. Dia pun mengetahui bahwa senapan tersebut akan digunakan untuk melayangkan nyawa Brigadir J.

Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut, permintaan untuk menembak Brigadir J itu sudah disampaikan saat berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, dan kemudian aksi tersebut dilakukan di rumah dinas Sambo di Jalan Duren III.*** (Tirzha Nathalia Melisa/Pikiran-Rakyat)

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler