Ketahuan Memiliki Isteri Dua, Oknum Anggota Polisi di Polres Buru Dipecat dari Kedinasan

- 2 Juni 2022, 09:02 WIB
Kapolresta Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja SIK MIK, saat saat upacara pemberhentian Bripka Evan.
Kapolresta Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja SIK MIK, saat saat upacara pemberhentian Bripka Evan. /Instagram @polresburu

WNC - AMBON – Kapolda Maluku memecat Bripka Evan Tuharea dari jabatan Bintara Sat Sabhara di Polres Pulau Buru, Ambon, Maluku.

Bripka Evan Tuharea, NRP 83101222, dipecat secara tidak hormat, karena diduga memiliki isteri dua.

Oknum anggota Polri tersebut kabarnya menikah lagi pada 3 Mei 2019 dan baru diketahui beberapa bulan lalu.

Padahal sebelumnya, Bripka Evan Tuharea telah menikah (isteri pertama) pada 31 Juli 2006. Diapun menikah secara kedinasan Polri pada 16 Juli 2010 dan telah dikaruniai satu anak laki-laki.

Baca Juga: Putera Ridwan Kamil belum Ditemukan, Pacar Eril Ungkapkan Perasaan Rindu Unggah Momen Kemesraan

Dikutip WNC dari ANTARA, pemecatan itu didasarkan atas keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Bripka Evan Tuharea, dianggap melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolresta Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja SIK MIK, Rabu, 1 Juni 2022 menegaskan, semua anggota Polri harus menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri,” kata Kapolresta Buru saat upacara pemberhentian Bripka Evan.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x