Saat ini, korban dirawat dan dioperasi di RS SLG Kabupaten Kediri dan menunggu proses pemulihan.
Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan penyalahgunaan petasan karena berbahaya. Jika warga nekat, maka polisi akan menjerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***