Kakek 60 Tahun di Serang Berusaha Bunuh Diri saat Ditangkap Polisi usai Dilaporkan Perkosa Anaknya Sendiri

- 7 Maret 2022, 10:50 WIB
Istri kakek MN melaporkan dugaan perkosaan yang dilakukan terhadap anak tirinya ke Polres Serang, Banten./
Istri kakek MN melaporkan dugaan perkosaan yang dilakukan terhadap anak tirinya ke Polres Serang, Banten./ /doc. Humas Polri

WNC – SERANG – Upaya bunuh diri kakek MN (60), warga Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Banten, digagalkan polisi.

Kakek MN diitangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur . Dalam perjalanan mobil, pelaku nekat menghujamkan pisau ke perutnya.

Diduga pelaku frustasi karena malu perbuatannya diketahui masyarakat dan harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Dikutip WNC ari akun Humas Polri, pelaku resmi dilaporkan ke Polres Serang oleh isterinya yang tidak lain ibu kandung korban pada Sabtu, 5 Maret 2022.

Baca Juga: TNI-Polri Buru Kelompok Terry Aibon, Terduga Pelaku Pembantaian 8 Karyawan PTT di Puncak Papua

“Perbuatan cabul tersangka MN telah berlangsung dari tahun 2021. Kasusnya sudah dilaporkan dan kini dalam penyidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Minggu, 6 Maret 2022.

Polisi belum memeriksa MN, karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang. Pelaku terluka lantaran sebelumnya berupaya bunuh diri.

“Terhadap tersangka belum dilakukan pemeriksaan karena masih dalam perawatan akibat upaya bunuh diri. Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, pemeriksaan segera dilakukan penyidik Unit PPA,” kata Yudha.

Sebelumnya MN menjadi pelampiasan kemarahan warga setelah diketahui memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah