Apes Pria ini Terancam 3 Tahun Mendekam di Bui, Gara-gara Emosi Pukul Remaja Terekam CCTV

- 25 Desember 2021, 20:46 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dalam Konferensi Pers Sabtu, 25 Desember 2021
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dalam Konferensi Pers Sabtu, 25 Desember 2021 /Instagram @polrestabes.medan

WNC – MEDAN - Ini pelajaran buat sapa saja untuk mengendalikan emosi. Apalagi sampai main tangan sembarangan. Bisa-bisa sebuah pelampiasan justru makan tuan dan berujung bui.

Seperti dialami HSM (45), Wiraswasta, Kec. Medan Johor Kota Medan baru-baru ini. Gara-gara emosi pukul remaja terekam CCTV, diapun terancam 3 Tahun lebih mendekam di bui, setelah aksinya viral di media sosial.

HMS dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 bulan dan denda Rp. 72 Juta rupiah.

Baca Juga: Sempat Terekam CCTV Pelaku Menggasak Spion Mobil Diringkus Polisi, Beraksi di 12 Lokasi

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dalam Konferensi Pers Sabtu, 25 Desember 2021, mengatakan, HSM dinilai melakukan tindak pidana kekerasan terhadap FAL (17), yang masih di bawah umur .

“Tersangka tersinggung dengan omongan korban yang dianggap tidak sopan kepada dirinya karena "di kaukan oleh korban",” tutur Kapolrestabes Medan.

Kejadian itu diketahui saat korban pulang, pipinya memar. Korbanpun cerita, saat keluar dari Indomaret, dipukuli dan ditendang pelaku sehingga mengalami memar di pipi dan kuping terasa sakit.

Baca Juga: Tiga Terduga Teroris Jamaah Islamiyah dari Jawa Tengah Memiliki Keahlian di Bidang IT

Insiden terjadi Kamis (16/12) sekira pukul 18.10 wib di parkiran Minimarket Jl. Pintu Air IV Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Instagram @polrestabes.medan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah