Kemudian, dilanjutkan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda sidang yaitu putusan sela.
Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J, di antaranya Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Selanjutnya, pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan kembali sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.*** (Egista Hidayah/Pikiran-Rakyat)