Sang Pengacara, Sandy Arifin juga ikut menekankan bahwa sudah ada perjanjian yang dibuat sebelum Lesti Kejora mencabut laporan KDRT.
"
Jadi sudah ada perjanjian yang kami tuangkan dalam kesepakatan perdamaian dan dalam pencabutan yang sudah kami bikin, dan sudah kita sampaikan ke polres Jakarta Selatan," tuturnya.
"Tinggal menunggu prosesnya, hasilnya nanti sore," ujar Sandy Arifin menambahkan.
Selain itu, dia juga membeberkan apa saja isi perjanjian perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Apalagi, Lesti Kejora masih memiliki hak untuk melaporkan sang suami ke Polisi jika memang kembali melakukan KDRT.
"Ya kalau misalnya tidak mematuhi peraturan, sampai terjadi lagi kan dede punya hak untuk membuat laporan lagi, karena kan sudah berjanji di depan bapak, di depan dede, di depan kuasa hukum juga," tutur Sandy Arifin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Seleb Oncam News.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat)