Tabel dan Syarat KUR Mandiri 2024 Pinjaman 60 Juta Tanpa Jaminan

- 28 Juni 2024, 07:00 WIB
Tabel dan Syarat KUR Mandiri 2024 Pinjaman 60 Juta Tanpa Jaminan
Tabel dan Syarat KUR Mandiri 2024 Pinjaman 60 Juta Tanpa Jaminan /

Lintas Wonogiri - Berikut ini adalah informasi mengenai tabel dan syarat pengajuan KUR Mandiri 2024 untuk pinjaman sebesar 60 juta.

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri merupakan salah satu solusi pembiayaan yang disediakan oleh Bank Mandiri untuk mendukung pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

KUR Mandiri hadir dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Berapa Bunga KUR Mandiri 2024 untuk Pinjaman 30 Juta? Berikut Tabel dan Syaratnya

Tabel KUR Mandiri 2024

  • 12 bulan: Rp 5.300.142 per bulan
  • 18 bulan: Rp 3.633.343 per bulan
  • 24 bulan: Rp 2.800.141 per bulan
  • 36 bulan: Rp 1.966.648 per bulan
  • 48 bulan: Rp 1.550.040 per bulan
  • 60 bulan: Rp 1.300.040 per bulan

Catatan: Angka angsuran bulanan di atas adalah perkiraan dan bisa berubah sesuai dengan kebijakan Bank Mandiri serta persyaratan tambahan yang mungkin diterapkan.

Syarat KUR Mandiri 2024 Tanpa Jaminan

1. Kriteria Usaha

  • Usaha yang dijalankan adalah usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM).
  • Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
  • Usaha tersebut produktif dan layak.

2. Dokumen Administrasi

  • KTP pemohon dan pasangan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika pinjaman lebih dari Rp 50.000.000.
  • Surat Keterangan Usaha terbaru dari Kelurahan atau instansi berwenang lainnya.
  • Mutasi rekening 3 bulan terakhir.
  • Menurut situs resmi Bank Mandiri, pinjaman di bawah 100 juta tidak memerlukan jaminan tambahan.

3. Ketentuan Pinjaman

  • Tidak sedang memiliki kredit produktif lain dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit.
  • Memiliki rekam jejak kredit yang baik dan tidak masuk dalam daftar hitam bank.

4. Proses Pengajuan

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah