Tidak Punya Usaha Ingin Mengajukan KUR Mandiri? Bisa, Berikut Syarat dan Penjelasannya

- 28 Mei 2024, 16:00 WIB
Tidak Punya Usaha Ingin Mengajukan KUR Mandiri? Bisa, Berikut Syarat dan Penjelasannya
Tidak Punya Usaha Ingin Mengajukan KUR Mandiri? Bisa, Berikut Syarat dan Penjelasannya /

4. Usaha di wilayah perbatasan dengan negara lain.

5. Usaha pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, atau pegawai yang akan segera pensiun.

6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah seperti KUBE atau Gapoktan.

7. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

8. Calon pekerja migran atau peserta magang di luar negeri.

9. Usaha dari ibu rumah tangga.

Dari 12 syarat di atas, ada dua kategori yang dapat menerima KUR meskipun tidak memiliki usaha sendiri, yaitu calon peserta magang di luar negeri dan calon pekerja migran.

Selain itu, penyaluran KUR Mandiri juga memberikan prioritas pada sektor-sektor tertentu, seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, dan sektor produksi lainnya.

Dengan adanya program KUR ini, diharapkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah dan membantu dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Program ini juga membuka peluang bagi berbagai kalangan untuk mengembangkan potensi bisnis mereka tanpa harus memiliki usaha secara formal.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah