Pembiayaan Mudah dan Cepat di KUR BSI Plafon 20 Juta, Manfaatkan Angsuran Mulai Dari 600 Ribuan per Bulan

- 20 Mei 2024, 07:00 WIB
Pembiayaan Mudah dan Cepat di KUR BSI Plafon 20 Juta, Manfaatkan Angsuran Mulai Dari 600 Ribuan per Bulan
Pembiayaan Mudah dan Cepat di KUR BSI Plafon 20 Juta, Manfaatkan Angsuran Mulai Dari 600 Ribuan per Bulan /

Lintas Wonogiri – Salah satu pembiayaan yang aman, sesuai dengan syariah, mudah, dan cepat dalam pencairannya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI).

BSI menyediakan program yang penuh kemudahan ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan modal kerja dan/atau investasi.

Terlebih lagi, program yang dikeluarkan oleh BSI tentu sesuai dengan prinsip syariah, sehingga halal dan berkah. Tak hanya itu, program pembiayaan ini juga dapat dengan mudah diakses secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.

Baca Juga: Pinjaman Berkah Tanpa Bunga Hanya di KUR BSI, Apa Saja Langkah Untuk Mengajukan Pinjaman 30 Juta?

Pembiayaan KUR BSI Plafon 20 Juta dengan Angsuran Mulai dari 600 Ribuan

Pembiayaan KUR yang disediakan oleh BSI sangat bervariatif, bahkan dengan plafon mulai dari 1 jutaan hingga ratusan juta rupiah. Namun masing-masing program pembiayaan tentu dengan syarat dan ketentuan yang berbeda-beda.

Berikut rincian pembiayaan KUR BSI dengan plafon 20 juta dengan tenor hingga 36 bulan:

  • Angsuran dengan tenor 12 bulan yaitu sebesar Rp 1.721.328,-
  • Angsuran dengan tenor 24 bulan yaitu sebesar Rp 886.412,-
  • Angsuran dengan tenor 36 bulan yaitu sebesar Rp 608.438,-

Baca Juga: KUR BSI Super Mikro untuk UMKM! Berikut Besaran Angsuran untuk Plafon 10 Juta Tenor Hingga 60 Bulan

Untuk saat ini, pihak BSI menyediakan program pembiayaan KUR dengan tenor maksimal 36 bulan. Hal ini cukup membantu masyarakat yang hendak mendirikan usaha atau mengembangkannya.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR BSI Plafon 20 Juta

Adapun syarat dan ketentuan untuk pengajuan pembiayaan KUR dari BSI dengan plafon 20 juta, calon pemohon harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut:

Halaman:

Editor: Arum Fahmi Faulana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah