Tangani Lebih dari 700 Perkara dari 2004 sampai 2021, KPK Ingatkan Civitas Akademika Tak Hanya Cerdas

- 9 Desember 2021, 21:01 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /WNC/antaranews.com

WNC - BANTEN- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebutkan, statistik perkara yang telah KPK tangani dari 2004-2021 terus meningkat.

Perkara terbanyak adalah suap dengan jumlah perkara di atas 700, kemudian pengadaan barang dan jasa lalu konflik kepentingan dan lain-lain.

Demikian disampaikan Ghufron saat mengisi materi Antikorupsi dan Masa Depan Indonesia di Hadapan Generasi Bangsa pada webinar Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Mahasiswa Tingkat Nasional, UIN Banten, belum lama ini.

“Ini menunjukkan seakan-akan dunia ketatanegaraan kita itu sudah diliputi dengan suap dan suap," kata Ghufron seperti dikutip WNC dari kpk.or.id, Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga: Duduk Bersama, Nobar Subur itu Jujur, Belajar Moderasi Beragama dan Optimalisasi Web Desa

Menurut Ghufron, seolah-olah jika seseorang mau menjadi lurah, kepala desa, walikota, bupati atau gubernur harus suap, memberi amplop kepada rakyat supaya dipilih.

ditambahkan dia, begitu juga jika seseorang akan buka usaha, izinnya harus pakai suap dulu. Mau jadi CPNS, mau diangkat jadi kepala kantor wilayah itu juga dengan suap dan suap.

"Itu artinya di mana ada suap, maka ada ketidakadilan,” ujar Ghufron.

Integritas

Halaman:

Editor: Nadhiroh

Sumber: kpk.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x